Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun, PPATK Ungkap Keterlibatan 3,2 Juta Orang

Tayang: 26 November 2023, 19:08 WIB
Penulis: Iyud Dwi Mursito
Editor: Tim Pikiran Rakyat Bengkulu
 Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali/PMJ News/Fajar
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali/PMJ News/Fajar /

IKOBENGKULU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa total transaksi terkait judi online yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2023 mencapai angka mencengangkan sebesar Rp 500 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyatakan bahwa analisis terhadap transaksi ini mencakup periode tersebut dengan jumlah transaksi yang sangat besar.

Selama tahun 2022-2023 saja, tercatat 3.295.310 orang terlibat dalam aktivitas judi online dengan total deposit uang mencapai Rp34,51 triliun.

PPATK telah mengambil langkah-langkah pencegahan, termasuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada 1.322 pihak dari 3.236 rekening, dengan nilai saldo yang dihentikan mencapai Rp138 miliar.

Natsir menjelaskan bahwa perputaran dana dalam judi online melibatkan berbagai aspek, termasuk uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan, transfer antar-jaringan bandar, dan transaksi yang dicurigai sebagai upaya pencucian uang.

Baca Juga: Progres Pembangunan Jalan Tol IKN oleh WIKA Capai 42,06% dengan Teknologi Canggih

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan dengan meningkatnya transaksi setiap tahun dan berbagai metode yang digunakan untuk menghindari pemblokiran rekening.

PPATK juga menemukan modus penggunaan rekening orang lain, termasuk praktik peminjaman dan jual-beli rekening, yang dimanfaatkan oleh pelaku perjudian online.

Natsir mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online atau meminjamkan rekening mereka," karena dapat berpotensi terlibat dalam tindak pidana". ***

Sumber: pmjnews


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub