IKOBENGKULU.COM - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian. Pengumuman ini dibuat pada Rabu malam setelah sebuah gelar perkara menyeluruh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan, menunjukkan peran FB dalam tindak pidana korupsi.
Tindakan ini mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan janji oleh pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya dalam penanganan hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.
FB diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta juncto pasal 65 KUHP. Kasus ini berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari tahun 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Selesai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemerasan
Sebelum penetapan ini, Firli Bahuri telah menjalani proses klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas KPK di Jakarta, terkait pertemuan dengan SYL.
Meski telah memberikan keterangan lengkap, Firli menyerahkan kepada Dewas KPK untuk mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli dalam kasus ini, mencakup empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu pakar mikroekspresi, serta ahli multimedia dan digital forensik.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. ***