Tanggapi Kabar Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

- 28 Mei 2023, 21:42 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) /


IKOBENGKULU.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memberikan tanggapan terhadap unggahan Profesor Hukum Tatanegara, Denny Indrayana, di Twitter mengenai perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup pada tahun 2024.

Melalui akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, SBY menuliskan, "Jika apa yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana "reliable" bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia." Tulisan ini diposting pada hari Minggu, 28 Mei.

SBY mengungkapkan bahwa terkait perubahan sistem pemilu, terdapat tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas partai politik, dan pemerhati pemilu. Pertanyaan pertama yang diajukan kepada MK adalah apakah ada kegentingan dan kedaruratan yang mengharuskan perubahan sistem pemilu ketika proses pemilu sudah dimulai.

SBY menekankan bahwa Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga perubahan sistem pemilu di tengah jalan dapat menimbulkan "chaos" politik.

Pertanyaan kedua yang diajukan kepada MK adalah apakah UU Sistem Pemilu Terbuka benar-benar bertentangan dengan konstitusi. SBY mengingatkan bahwa sesuai dengan konstitusi, tugas dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan undang-undang mana yang lebih tepat, baik itu Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.

Baca Juga: PKS Mengungkap Kekecewaan Terhadap Hasil Survey Litbang Kompas

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumen yang kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu diganti menjadi Sistem Pemilu Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

"Ketiga, penetapan undang-undang mengenai sistem pemilu seharusnya ada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Presiden dan DPR seharusnya memiliki suara dalam hal ini. Mayoritas partai politik telah menyatakan penolakan terhadap perubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Hal ini harus didengarkan," kata SBY.

SBY menjelaskan bahwa saat menyusun DCS, partai politik dan calon anggota legislatif mengasumsikan bahwa sistem pemilu tidak akan berubah dan tetap menggunakan sistem terbuka.

Perubahan ini oleh MK di tengah jalan dapat menimbulkan masalah serius, terutama bagi KPU dan partai politik yang harus siap menghadapi "krisis" akibat perubahan tersebut.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x