4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang terdaftar pada kartu keluarga Anda.
5. Jika NIK dan KK Anda terdaftar sebagai penerima bansos sembako BPNT 2023 atau PKH tahap 1, maka akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima bansos. Namun jika tidak terdaftar, maka Anda belum menjadi penerima bansos pada tahap ini.
Untuk memastikan informasi yang diperoleh dari situs cekbansos.kemensos.go.id benar, pastikan bahwa NIK dan KK yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Selain melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, informasi mengenai penerima bansos juga dapat dicek melalui beberapa aplikasi yang tersedia seperti e-Samsat, PeduliLindungi, dan LinkAja.
Bansos sembako BPNT 2023 dan PKH tahap 1 ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. ***