Kabar Terbaru: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka

- 24 Maret 2023, 19:41 WIB
Kartu Pra kerja  gelombang 50   sudah dibuka
Kartu Pra kerja gelombang 50 sudah dibuka /instagram @prakerja.go.id

IKOBENGKULU.COM - Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan keterampilan. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 telah dibuka. Jika Anda ingin mendaftar, silakan melakukan pendaftaran segera karena pembukaan gelombang Kartu Prakerja biasanya hanya berlangsung beberapa hari.

 Berikut ini adalah rincian tentang cara pendaftaran dan apa saja yang akan Anda dapatkan sebagai pemegang Kartu Prakerja Gelombang 50:

Apa yang Anda dapatkan sebagai pemegang Kartu Prakerja Gelombang 50:

  • Total nilai manfaat senilai Rp 4,2 juta
  • Bantuan biaya pelatihan senilai Rp 3,5 juta
  • Biaya pengganti transportasi dan internet senilai Rp 600 ribu
  • Insentif pengisian survei senilai Rp 100 ribu
  • Ada pilihan pelatihan luring (offline) dan bauran (hybrid)
  • Waktu pelatihan lebih panjang, yaitu 15 jam

Baca Juga: Inilah Sepuluh Besar Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50:

  1. Buka website www.prakerja.go.id, melalui handphone atau komputer.
  2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  4. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS

Siapa yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 50:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berumur di atas 18 tahun.
  3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah.
  4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi penerima Kartu Prakerja.


Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja Gelombang 50. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x