Selama tahun 2013 hingga 2023, DJP telah menerima 1.636 LHA/LHP dari PPATK, terdiri dari 1.129 inquiry (permintaan DJP) dan 507 proaktif (inisiatif PPATK).
"Setiap bulan, DJP telah melaporkan secara rutin pemanfaatan LHA/LHP tersebut. Dari LHA tersebut di atas, telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp. 7,083 triliun", jelasnya.
Menteri Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa saat ini DJP telah melakukan penyidikan TPPU sebanyak 20 penyidikan hasil kerja sama dengan PPATK.
"Terima kasih kepada semua pihak yang membantu Kemenkeu dalam menjalankan tugas menjaga keuangan negara dan bersama APH dan PPAT", pungkasnya. ***