Pegawai Koperasi Kepahiang Bengkulu Diduga Gelapkan Rp 2 Miliar dan Palsukan Dokumen Nasabah

- 28 Maret 2023, 17:49 WIB
 Seorang karyawan Koperasi Sehati Makmur Abadi Kepahiang, RV (35), warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang/jack/
Seorang karyawan Koperasi Sehati Makmur Abadi Kepahiang, RV (35), warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang/jack/ /


IKOBENGKULU.COM - RV (35), warga Desa Tebat Monok dan pegawai koperasi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang pada Selasa, 28 Maret 2023.

RV diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen orang lain dan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 2 miliar.

RV mengakui telah memalsukan dokumen orang lain untuk mengajukan pinjaman di koperasi tempatnya bekerja sebagai kasir.

 

"Saya gunakan dokumen nasabah yang dijadikan agunan di koperasi untuk mengajukan pinjaman lagi," ungkap RV.

Menurut pengakuannya, ia menggunakan sekitar 300 dokumen nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.

Kepala Cabang KSP SMA Kepahiang, Mardian Safitri, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah audit oleh Kantor Pusat KSP SMA di Pulau Jawa.

Beberapa laporan nasabah yang menunggak angsuran pinjaman menjadi titik awal penyelidikan.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x