IKOBENGKULU.COM - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu mengadakan sesi penguatan terkait pelayanan prima bebas dari pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Kegiatan ini diadakan di Aula Soekarno pada Kamis, 16 November 2023, dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, bertindak sebagai moderator.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, yang juga bertugas sebagai Koordinator Pokja Pencegahan Saber Pungli MENKOPOLHUKAM Republik Indonesia, dan PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sudjonggo, memberikan pencerahan mengenai perbedaan dan contoh gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Nugroho menekankan pentingnya peningkatan peran APIP, pengawasan, pengendalian, dan sinergitas antar stakeholder.
"Kita harus meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan mengingatkan rekan-rekan dalam pelayanan untuk selalu menerapkan 5S - Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun - serta menghilangkan arogansi dan menolak pungli," tegas Nugroho.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Terapkan Keadilan Restoratif, Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan
Sudjonggo menambahkan, dalam tata nilai PASTI, 'Sinergi' adalah kunci. Jangan Sombong, Jangan Serakah, dan Jangan Lupkan Silaturrahmi.
"Kita juga harus berhati-hati dalam bertindak dan berucap, terutama memasuki tahun politik."
Sesi penguatan ini dihadiri oleh para Pimti Pratama, Pejabat Struktural, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Peserta diharapkan dapat meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbebas dari pungli dan gratifikasi, sehingga mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkumham untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan kerjanya, serta menunjukkan komitmen mereka terhadap pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. ***