Cek !! Gaji ke-13 ASN Sudah Cair

- 7 Juni 2023, 16:18 WIB
Presiden Joko Wododo Bersama Para ASN
Presiden Joko Wododo Bersama Para ASN /Tangkap Layar Facebook/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Republik Indonesia mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin 5 Juni 2023.

Aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Human Initiative Mendorong Misi Kemanusiaan dengan Program Sebar Qurban yang Penuh Manfaat

Adapun ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Mengutip pasal 6 beleid tersebut juga dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x