PT TLB Buang Limbah Abu PLTU ke TWA Pantai Panjang, Aktivis Lingkungan Mengecam

- 25 Maret 2023, 11:34 WIB
 PT TLB membuang limbah pembakaran batubara atau disebut abu terbang dan abu bawah, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai Bengkulu./foto/kanopi/
PT TLB membuang limbah pembakaran batubara atau disebut abu terbang dan abu bawah, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai Bengkulu./foto/kanopi/ /

Selanjutnya, PT TLB juga telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem pasal 33 ayat (3), UU Cipta Kerja; PP No 22 tahun 2021 dan Permen LHK No 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang AMDAL.

Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia, Hosani Hutapea, mengatakan bahwa PT TLB telah berulang kali melakukan pelanggaran dan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk menindak PT TLB dengan mencabut atau membekukan izin lingkungan yang telah diberikan.

Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari, serta mencegah terjadinya tindakan yang merusak lingkungan hidup demi kesejahteraan bersama.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa 3,7 GW PLTU Batubara di Sumatera Harus Disuntik Mati

Koordinator Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto, juga mengecam tindakan PT TLB yang kembali melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, sejak awal pendirian PLTU Teluk Sepang sudah ditolak oleh warga setempat karena akan merusak lingkungan dan ruang hidup mereka.

"Pelanggaran yang dilakukan PT TLB dengan membuang abu dekat bibir pantai TWA Pantai Panjang-Pulau Baai hanya memperburuk kondisi lingkungan hidup yang sudah parah", katanya.

Atas kondisi ini, pihak terkait, termasuk KLHK dan DLHK Provinsi Bengkulu, harus mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan menghentikan aktivitas PT TLB yang merusak lingkungan hidup.

"Demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, semua pihak harus bekerja sama dalam menjalankan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk masa depan yang lebih baik", katanya.

Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari PT LTB selaku pengelola PLTU Bengkulu. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x