Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Berapa Sih Besarannya?

- 22 Maret 2023, 20:44 WIB
Pemerintah telah menetapkan tarif tol baru pada Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung sejak 12 Januari 2023. (foto: dok/antara)
Pemerintah telah menetapkan tarif tol baru pada Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung sejak 12 Januari 2023. (foto: dok/antara) /

 

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah telah menetapkan tarif tol baru pada Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung sejak 12 Januari 2023.

Tarif tol tersebut disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Bagi pengguna jalan tol ini, pastikan untuk mencatat besaran tarif yang telah ditetapkan dan memastikan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) anda mencukupi, demi kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Pemerintah telah menetapkan tarif tol baru pada Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung sejak 12 Januari 2023. (instagram @hk-bengtaba)
Pemerintah telah menetapkan tarif tol baru pada Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung sejak 12 Januari 2023. (instagram @hk-bengtaba)

Selalu prioritaskan keselamatan saat berkendara dan patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Dengan adanya jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung ini, diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat dalam beraktivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Selamat berkendara dan sampai tujuan dengan selamat. ***

Baca Juga: Tol Bengkulu - Lubuklinggau Batal Dilanjtkan, Ini Penjelasan Direktur P3IPN Bappenas

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Instagram @hkbengtaba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x