UMKM Dapat Fasilitas Pajak dari Pemerintah, Ketahui Hak dan Kewajibanmu!

Tayang: 28 November 2023, 18:12 WIB
Penulis: Iyud Dwi Mursito
Editor: Tim Pikiran Rakyat Bengkulu
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Ismail/

IKOBENGKULU.COM - Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini mendapatkan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022, WP UMKM akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari peredaran bruto usahanya.

WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak berhak memanfaatkan tarif ini. Namun, terdapat masa berlaku tarif PPh final 0,5%, yang berbeda untuk masing-masing jenis WP.

Misalnya, untuk WP Orang Pribadi, masa berlakunya adalah 7 tahun, sedangkan untuk WP Badan berbentuk koperasi dan sejenisnya, masa berlakunya 4 tahun.

Dwi Astuti mengatakan, "Tarif PPh final 0,5% ini bertujuan agar WP UMKM naik kelas dan berkembang. Kami mendukung pertumbuhan mereka melalui program Business Development Service (BDS)."

Baca Juga: Transformasi Peran LPS Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Indonesia

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% untuk bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak.

Tarif PPh final ini berakhir jika WP melebihi peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak atau memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Setelah berakhirnya periode tarif PPh final, WP diwajibkan membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.

Inisiatif ini diharapkan dapat membantu UMKM di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus mengangkat kualitas kehidupan masyarakat. Informasi lebih lanjut tentang perpajakan dapat ditemukan di www.pajak.go.id. ***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub