Selain itu, UU P2SK juga memberikan instrumen resolusi bank kepada LPS, termasuk opsi likuidasi, Penyertaan Modal Sementara (PMS), Purchase and Assumption, dan pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank.
Perubahan ini menandai peran penting LPS dalam menjaga kestabilan dan integritas sistem keuangan Indonesia. ***