Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Bengkulu Turun 2,61 Persen, Ini Catatan Statistiknya

- 1 April 2022, 15:48 WIB
https://all.accor.com/B063
https://all.accor.com/B063 /


IKOBENGKULU.COM-Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Bengkulu pada Februari 2022 tercatat 32,82 persen, turun 2,61 poin dibandingkan TPK hotel pada Januari 2022 yang tercatat sebesar 35,43 persen.
Hal ini disampaikan, Budi Hardiyono, S.Si., M.E, Koordinator Fungsi Statistik Distribusi, BPS Provinsi Bengkulu, Jumat 1 April 2022.

"Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2021, TPK hotel berbintang juga turun sebesar 4,83 poin," katanya.

?Rata-Rata Lama Menginap Tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Bengkulu bulan Februari 2022 sebesar 1,33 hari, naik 0,04 poin dibandingkan RLMT bulan Januari 2022 yang tercatat 1,29 hari.

Jika dibandingkan dengan bulan Februari 2021, RLMT hotel berbintang turun sebesar 0,03 poin. Dari 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, dengan TPK hotel berbintang sebesar 32,82 persen, Provinsi Bengkulu menempati urutan TPK tertinggi ketujuh se-Sumatera.

"TPK Hotel Berbintang tertinggi adalah Provinsi Sumatera Selatan dengan besaran 48,69 persen," katanya.

Sementara TPK yang terendah se-Sumatera pada bulan Februari 2022 adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar 25,90 persen.

3 Perkembangan Tingkat Penghunian Kamar Hotel Provinsi

1. Tingkat Penghunian Kamar Hotel Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Bengkulu pada Februari 2022 tercatat 32,82 persen, turun sebesar 2,61 poin dibanding TPK hotel pada Januari 2022 yang tercatat sebesar 35,43 persen.

Jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2021,
TPK hotel berbintang juga turun sebesar 4,83 poin.
Bila diamati menurut klasifikasi hotel berbintang pada Februari 2022, di Provinsi Bengkulu ada empat klasifikasi.

TPK hotel bintang 1 bulan Februari 2022 tercatat sebesar 14,58 persen, hotel bintang 2 sebesar 32,80 persen, hotel bintang 3 sebesar 41,66 persen.

Kemudian, TPK hotel bintang 4 sebesar 23,12 persen. Sedangkan pada bulan Januari 2022, TPK hotel bintang 1 sebesar 15,08 persen, hotel bintang 2 sebesar 37,62 persen, hotel bintang 3 sebesar 43,33 persen, dan TPK hotel bintang 4 sebesar 25,26 persen.


2. Rata-rata Lama Menginap Tamu Hotel

Secara agregat, rata-rata lama menginap tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Bengkulu bulan Februari 2022 sebesar 1,33 hari, naik 0,04 poin dibandingkan RLMT bulan
Januari 2022 yang sebesar 1,29 hari.

"Sementara jika dibandingkan dengan bulan Februari
2021, RLMT hotel berbintang turun sebesar 0,03 poin," kata Budi Hardiyono, S.Si., M.E, Koordinator Fungsi Statistik Distribusi, BPS Provinsi Bengkulu.

Rata-rata lama menginap tamu pada Februari 2022 di hotel bintang 1 lamanya 1,40 hari, hotel bintang 2 lamanya 1,38 hari, hotel bintang 3 lamanya 1,41 hari, sedangkan RLMT hotel
bintang 4 lamanya 1,06 hari.

Sementara pada bulan Januari 2022 rata-rata lama menginap
tamu di hotel bintang 1 lamanya 1,12 hari, hotel bintang 2 lamanya 1,26 hari, hotel bintang 3 lamanya 1,45 hari, sedangkan RLMT hotel bintang 4 lamanya 1 hari.


3. Tingkat Penghunian Kamar Hotel (TPK) Hotel Klasifikasi Bintang di Pulau Sumatera

Dari 10 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, dengan TPK hotel berbintang sebesar 32,82 persen, Provinsi Bengkulu menempati urutan TPK tertinggi ketujuh se-Sumatera.

TPK Hotel Berbintang yang tertinggi adalah Provinsi Sumatera Selatan dengan besaran 48,69 persen. Sementara TPK yang terendah se-Sumatera pada bulan Februari 2022 adalah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar 25,90 persen.

4. Tingkat Penghunian Kamar Hotel (TPK) Klasifikasi Bintang di Indonesia

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Februari 2022 mencapai rata-rata 38,54 persen.

Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan
Timur sebesar 58,90 persen, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Utara sebesar 48,94 persen dan Provinsi Sumatera Selatan sebesar 48,69 persen.

Sementara itu, Provinsi Bali tercatat sebagai provinsi dengan persentase TPK terendah sebesar 14,86 persen. Sementara itu, TPK bulan Februari 2022 mengalami penurunan sebesar 3,89 poin jika dibandingkan dengan TPK Januari 2022 yang tercatat sebesar 42,43 persen.

Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang ini terjadi hampir di seluruh provinsi se-Indonesia, kecuali Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat. Penurunan TPK tertinggi tercatat di Provinsi DI. Yogyakarta sebesar 14,9 poin.

TPK hotel klasifikasi bintang bulan Februari 2022 mengalami peningkatan sebesar 6,14 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan Februari 2021 yang tercatat sebesar 32,40 persen yoy. Peningkatan yoy TPK hotel klasifikasi bintang ini terjadi hampir di seluruh provinsi, kecuali Provinsi Sulawesi Utara, NTB, Jambi, Bengkulu, Maluku dan Gorontalo. Peningkatan TPK
tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta sebesar 18,13 poin. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah