Transformasi Peran LPS Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Indonesia

13 November 2023, 08:44 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) : LPS /Foto : dok.

IKOBENGKULU.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang didirikan pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada 22 September 2005, telah mengalami evolusi signifikan dalam peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan Indonesia.

Sesuai dengan pengembangan regulasi terbaru, LPS kini tidak hanya berfokus pada penjaminan simpanan, tetapi juga terlibat dalam pemeliharaan stabilitas sistem perbankan.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, di Bandung, mengungkapkan bahwa UU P2SK tahun 2023 memberikan mandat baru kepada LPS, yang meluas ke fungsi penjaminan polis asuransi.

“LPS kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memelihara stabilitas keuangan nasional, termasuk dalam penjaminan polis asuransi,” ujar Suwandi.

UU P2SK yang disahkan tahun 2023 juga menugaskan LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis asuransi dalam kondisi perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga: Hari Keempat SKD CPNS Kemenkumham Bengkulu: Peserta Diingatkan untuk Percaya Diri dan Berdoa

LPS akan memulai pelaksanaan PPP lima tahun pasca pengesahan UU P2SK, yaitu pada tahun 2028.

Suwandi juga menyebutkan bahwa LPS telah mempersiapkan struktur organisasi dan regulasi untuk melaksanakan mandat baru ini.

“Kami sedang menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaan program ini, dan berharap dapat sepenuhnya siap menjelang tahun 2028,” tambahnya.

Selain itu, UU P2SK juga memberikan instrumen resolusi bank kepada LPS, termasuk opsi likuidasi, Penyertaan Modal Sementara (PMS), Purchase and Assumption, dan pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank.

Perubahan ini menandai peran penting LPS dalam menjaga kestabilan dan integritas sistem keuangan Indonesia. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Tags

Terkini

Terpopuler